Pemerintah Dukung Surat Edaran MA Percepat Eksekusi Terpidana Narkoba
jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah memberi sinyal dukungan untuk Mahkamah Agung yang mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 yang menyatakan proses peninjauan kembali (PK) hanya boleh dilakukan satu kali. Menurut Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno itu penting untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi narapidana kasus narkoba yang selama ini terhambat. Namun, ia mengakui masih ada saja hambatan terhadap SEMA tersebut.
"Ada yang mengatakan SEMA ini tak punya kekuatan hukum. Ini kita cari. Makanya dari beberapa ahli hukum akan kita kumpulkan kita bicara seperti apa. Engak bisa kita dipermainkan. Terutama masalah narkoba. Kemarin ada kasus 800 kg lho ya, 800 kilo bukan main-main," tegas Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (6/1).
SEMA itu dibuat untuk menangkis keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diperbolehkannya PK berulangkali yang selama ini menghambat rencana eksekusi mati narapidana kasus narkoba. Menurut Tedjo, jika PK diajukan berulangkali oleh para narapidana itu akan sulit bagi Kejaksaan Agung menjalankan eksekusi tersebut.
Tapi di sisi lain, putusan MK sudah mengikat dan harus dilaksanakan. Oleh karena itu, kata Tedjo, pemerintah akan mencari jalan tengah agar eksekusi kasus narkoba tetap berjalan tanpa kendala putusan MK.
"Perintah presiden itu harus dilaksanakan. Tetapi kita ini harus juga memagari beliau (Kejaksaan Agung). jangan sampai nanti beliau disalahkan. Kita para menteri yang harus mengamankan beliau. Jangan sampai nanti umpamanya, jaksa agung langsung menembak, orang sudah mati baru masalah kan enggak bisa. Ini yang perlu kita clearkan. Kalau sudah clear, pasti kita laksanakan," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Tedjo, pihaknya akan segera mengumpulkan pihak MA, MK, Jaksa Agung, Menkumham serta ahli-ahli hukum untuk mencari jalan tengah atas aturan-aturan tersebut.
"PK ini memang dipakai para pengacara, oleh para narapidana ini untuk memperpanjang itu. Dengan banyaknya napi yang tak segera ditangani ini, kemarin 800 kilo kasus masuk. Mereka kelihatan enggak ada takut-takutnya itu.Jadi ayo kita bicara semua. Jangan nanti udh kita putuskan, masih ada yang ngomong dari luar. Itu yang kita enggak mau," tandas Tedjo. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah memberi sinyal dukungan untuk Mahkamah Agung yang mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 yang menyatakan proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad