Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Pemilu
Rabu, 04 Februari 2009 – 21:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah ternyata belum sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, perlu tidaknya Perppu sebenarnya terpulang kepada kesiapan KPU dalam penyelengaraan Pemilu. Sementara dalam paparan di hadapan Komisi II DPR, Mardiyanto menegaskan pelaksanaan pembuatan aturan dan norma-norma terkait pemilu bukanlah domain pemerintah melainkan domain KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan bukan pemerintah. "Sehingga tanpa Perppu, KPU dapat menetapkan calon tpilih bedasarkan keputusan MK," ulasnya.
"Polemik soal apakah perlu Perpu, itu semua terpulang kepada kesiapan KPU dulu. KPU memang perlu Perppu atau tidak?" ujar Mardiyanto usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (4/2).
Menurutnya, perlu tidaknya Perppu tergantung pada kemampuan KPU menjabarkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan calon terpilih melalui suara terbanyak. "Jika KPU tidak dapat menjabarkan keputusan MK dan hanya berkutat pada kerancuan tentang penandaan danterkait kerancuan pemberian tanda, kalau memang itu rawan ya kita keluarkan Perppu. Tetapi kalau saya, semaksimal mungkin diatur dengan peraturan KPU saja," ujar Mardiyanto.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah ternyata belum sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret