Pemerintah Gandeng Platform Digital untuk Memperluas Penyaluran KUR ke UMKM

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berkolaborasi dengan beberapa platform digital untuk memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Beberapa mitra platform digital yang dimaksud yakni Gojek, Grab Indonesia, Tokopedia, dan Shopee Indonesia.
"Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peran UMKM sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penyerap tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat acara Penyaluran KUR bagi UMKM Mitra Platform Digital secara daring, Rabu (23/9).
Tidak hanya itu, Menko Airlangga menyebut pemerintah juga akan meringankan beban UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR.
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memberikan kemudahan akses, penundaan pembayaran dan menyediakan tambahan subsidi bunga sehingga murah dan meringankan UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR,” lanjutnya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan pelonggaran kebijakan KUR merupakan bagian dari Program PEN, yang bertujuan memperkuat daya beli (demand) dan produksi (supply).
Ketentuan pelonggaran kebijakan KUR yang diberikan pemerintah berupa tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen, sampai dengan Desember 2020.
"Sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi 0 persen untuk semua jenis skema KUR (KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI, red),” jelas Menko Airlangga.
Menko Airlangga Hartarto mengatakan peran UMKM dinilai sangat penting untuk menggenjot pemulihan ekonomi nasional.
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Perluas Penawaran, additiv dan Trimegah Asset Management Berkolaborasi
- Airlangga Bantah Akan Mundur dari Jabatan Menteri