Pemerintah Gandeng Swasta Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sedang gencar penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di berbagai daerah.
Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan para pejabat pusat dan daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Analis Kerja Sama Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Supriyadi mengungkapkan, pemerintah sudah mempersiapkan regulasi dan strategi untuk mewujudkan rencana tersebut.
"Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019," kata Supriyadi di Jakarta, baru-baru ini.
Terbaru, kata dia, ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan KBBLB sebagai kendaraan dinas operasional, serta kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah DKI Jakarta sudah menggunakan kendaraan listrik, khususnya pada armada bus Transjakarta yang resmi beroperasi pada Maret 2022 sebanyak 30 unit.
Payung hukumnya Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang berketahanan Iklim.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, Pergub DKI Jakarta berisi tiga komitmen pembangunan rendah karbon.
Pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik dengan menggandeng pihak swasta.
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- PLN Menargetkan Bangun Ribuan SPKLU Baru Pada 2025
- Bocor Desain Motor Listrik Pertama MAKA Motors, Bisa Dipesan Mulai Tahun Depan
- Hadir di GJAW 2024, Menko Airlangga Ungkap Peran EV untuk Ekonomi dan Lingkungan