Pemerintah Gelar Program Reintegrasi bagi Pekerja Migran

Pemerintah Gelar Program Reintegrasi bagi Pekerja Migran
Staf Ahli Hubungan Kerja Sama Internasional Kemnaker Suhartono saat membuka Lokakarya Program Reintegrasi bagi Purna Pekerja Migran (PPMI) di kota Yogyakarta, DI Yogyakarta (DIY), Selasa (27/8). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah memfasilitasi para pekerja migran yang kembali ke negara asalnya dan berkeinginan untuk menetap serta melanjutkan bekerja di negara asalnya, melalui program reintegrasi bagi Purna Pekerja Migran.

Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa perlindungan setelah bekerja merupakan hal penting diperhatikan oleh Pemerintah terhadap pekerja migrannya sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri yang wakili Staf Ahli Hubungan Kerja Sama Internasional, Suhartono saat membuka Lokakarya Program Reintegrasi bagi Purna Pekerja Migran (PPMI) di kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (27/8/2019).

Program Reintegrasi merupakan program Indonesia dalam rencana aksi ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW) 2018-2025, yang diadopsi dari Rencana Kerja ACMW 2016 – 2020.

"Ini momen sangat baik bagi kita semua untuk berbagi informasi, praktik terbaik, pengalaman, dan isu-isu terkait pekerja migran. Terutama tentang bagaimana mengintegrasikan pekerja migran ke dalam masyarakat setelah kembali ke negara asal, " katanya.

Suhartono mengatakan program reintegrasi ditujukan sebagai forum tripartit untuk bertukar pengalaman dan praktik terbaik dalam menyelenggarakan program reintegrasi bagi para pekerja migran yang kembali ke negara asalnya.

"Dengan demikian, mereka dapat melanjutkan bekerja dan memiliki kehidupan yang layak di tempat asalnya, dan dapat membangun perekonomian di daerahnya, " kata Suhartono.

Suhartono mengatakan program reintegrasi dapat dilakukan Pemerintah dalam berbagai bentuk, seperti pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, dan lain-lain. Salah satu program reintegrasi pekerja migran yang dilakukan Pemerintah Indonesia, yakni Desa Migran Produktif (Desmigratif). Desmigratif yang diinisiasi sejak tahun 2016, terdiri atas 4 (empat) pilar, yaitu layanan migrasi, usaha produktif, community parenting, dan Koperasi Desmigratif.

Pemerintah memfasilitasi para pekerja migran yang kembali ke negara asalnya dan berkeinginan untuk menetap serta melanjutkan bekerja di negara asalnya, melalui program reintegrasi bagi Purna Pekerja Migran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News