Pemerintah Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan BLUD Berbasis Elektronik

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan acara Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam bentuk sistem aplikasi e-BLUD.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Bapak Dr. Mochamad Ardian Noervianto membuka kegiatan tersebut di Hotel Novotel, Jakarta, Kamis (4/3).
Dalam sambutannya, Ardian menyampaikan, pihaknya tidak akan dapat bekerja sendirian demi mewujudkan BLUD yang optimal dan ideal
Untuk itu, kata dia, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait BLUD, yaitu penguatan peran pemerintah daerah, menyiapkan regulasi, meningkatkan kapasitas SDM, dan mengalokasikan anggaran pada APBD.
Sebagai informasi, pemerintah daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait BLUD. Khususnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020.
Sistem aplikasi e-BLUD sendiri adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penataan pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan BLUD secara real time.
Sistem aplikasi e-BLUD dirancang secara daring untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data.
Sementara itu, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Budi Santoso berharap, sosialisasi yang digelar pihaknya bisa menjelaskan tentang regulasi maupun pengembangan aplikasi e-BLUD tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan acara Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam bentuk sistem aplikasi e-BLUD.
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan