Pemerintah Gelontorkan Dana Hibah Rp 22 Triliun untuk UMKM
Kriteria penerimanya antara lain belum pernah menerima atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
Bantuan ini kata Teten akan diterima langsung oleh para pelaku usaha, melalui transfer ke rekeningnya masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.
Pertengahan Agustus ini program tersebut sudah bisa bergulir.
Di tempat yang sama, Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin menambahkan bantuan tersebut berupa hibah, dan bukan pinjaman.
Para penerimanya adalah para pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan pinjaman.
Sebelumnya dalam membantu pelaku UMKM pemerintah telah menyalurkan program bantuan dana. Yakni program pertama, Bantuan Likuiditas Restrukturisasi untuk UMKM.
Pagu anggarannya sebesar Rp 78 triliun dan sudah disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 30 triliun.
"Dan sudah bisa merestrukturisasi kredit kredit UMKM dari 620 usaha mikro atau UMKM, dengan total volume kredit sebesar Rp 35 triliun," jelas Budi.
Pemerintah menggelontorkan bantuan untuk UMKM, dengan anggaran yang dialokasikan senilai Rp 22 triliun.
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok