Pemerintah Genjot IPK dengan Gencar Bersih-Bersih Kementerian dan Lembaga
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Salah satu anggota kabinet, yaitu Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate bahkan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5).
Johnny G Plate menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diperiksa tiga kali dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu.
Kuntadi menjelaskan Johnny selaku menteri tentu mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Ragam kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Kejanggalan yang dinilai melibatkan menteri tersebut mulai dari perencanaan, sampai dengan pengadaan dan tender, hingga penganggaran-pencairan, serta realiasi proyek, dan juga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Sebelum Johnny G Plate, dalam kasus itu telah ditetapkan lima tersangka lain yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Pemerintah membuktikan keseriusan dalam memberantas korupsi. Salah satu menteri, yakni Johnny G Plate juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Direksi JICT Teken Komitmen Antikorupsi, Ini Tujuannya
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK