Pemerintah Genjot Pembangunan Ribuan Desa Berkategori 3T
jpnn.com - JAKARTA - Persoalan desa yang dalam kondisi tertinggal, berlokasi di kawasan terpencil maupun wilayah perbatasan tak luput dari perhatian Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Sebab, salah satu program pemerintah yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 adalah mengentaskan 5000 desa tertinggal dan membangun 2000 desa mandiri.
Menurut Menko PMK Puan Maharani, kementeriannya menyodorkan konsep 3T dalam pengembagan desa. Maksud 3T adalah singkatan dari desa berkategori tertinggal, terpencil dan di wilayah terdepan karena berada di perbatasan dengan negara lain.
Berbicara pada acara pembukaan Sosialisasi Pelaksanaan UU Desa yang dihadiri ratusan kepala daerah dan desa dari seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (28/4), Puan mengatakan, desa berkategori 3T masuk dalam prioritas program pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemerintah memberikan prioritas pada desa-desa di kawasan tertinggal, terdepan dan terpencil atau yang dikenal dengan kawasan 3T," kata Puan sebagaimana rilis Kemenko PMK.
Lebih lanjut Puan mengatakan, beberapa waktu lalu pemerintah juga meluncurkan Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau Gerakan Desa. Tujuan gerakan adalah untuk mensinergikan program-program pembanguan desa yang ada di kementerian-kementerian serta pemerintah daerah.
Puan menegaskan, melalui gerakan itu pula progres pembangunan desa akan terus dipantau dan dievauasi. Dengan demikian, katanya, pembangunan bisa menjangkau jumlah desa yang lebih banyak lagi di seluruh Indonesia.
Namun demikian Puan juga mengingatkan bahwa pembangunan desa harus dilaksanakan secara bersama-sama. Sebab, kata mantan ketua Fraksi PDIP DPR itu, pembangunan juga memerlukan dukungan penuh dari banyak pihak.
Karenanya Puan juga mendorong partisipasi aktif perangkat dan warga desa untuk membentuk tata kelola pemerintahan desa yang baik, termasuk dalam menyiapkan program pemberdayaan. “Pemerintahan di sini tidak berarti hanya aparat dan perangkat desa, tetapi juga masyarakatnya," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persoalan desa yang dalam kondisi tertinggal, berlokasi di kawasan terpencil maupun wilayah perbatasan tak luput dari perhatian Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas