Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok
Selasa, 16 November 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, memastikan akan menaikkan cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 6 persen. Kenaikan cukai rokok ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011.
Menjelang tanggal pemberlakukan kenaikan cukai itu, DJBC akan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi. "Menjelang kenaikan 1 Januari nanti, sosialisasi akan terus kita maksimalkan. Kita juga akan membuka permohonan atau pengajuan cukai hasil tembakau dari para produsen rokok. Jadi nanti per 1 Januari, sudah mulai kita tempelkan cukai baru," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Thomas Sugijata saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (16/11).
Baca Juga:
Keputusan menaikkan cukai rokok pada 2011, lanjut Thomas, merupakan salah satu langkah penyesuaian asumsi inflasi tahun depan yang telah ditetapkan sebesar 5,3 persen. Dengan naiknya cukai rokok sebesar 6 persen, maka diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara hingga Rp2 triliun.
Selain itu, lanjut Thomas, kenaikan tarif cukai rokok juga telah sesuai dengan roadmap cukai industri rokok yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menciptakan kompetisi yang sehat di sektor industri rokok nasional. Diharapkan kenaikan cukai rokok juga bisa mengoptimalkan penerimaan cukai untuk negara.
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, memastikan akan menaikkan cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 6 persen.
BERITA TERKAIT
- LRT Jabodebek Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
- Mantap, Parfum Asal Indonesia Tembus ke Pasar Negeri Sakura
- Maksimalkan Potensi Bisnis Digital, Padang Toto Adidaya Tawarkan Solusi Kreatif
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045
- Danantara Bakal jadi Pilar Baru Ekonomi Nasional
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya