Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok
Selasa, 16 November 2010 – 21:12 WIB

Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, memastikan akan menaikkan cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 6 persen. Kenaikan cukai rokok ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011.
Menjelang tanggal pemberlakukan kenaikan cukai itu, DJBC akan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi. "Menjelang kenaikan 1 Januari nanti, sosialisasi akan terus kita maksimalkan. Kita juga akan membuka permohonan atau pengajuan cukai hasil tembakau dari para produsen rokok. Jadi nanti per 1 Januari, sudah mulai kita tempelkan cukai baru," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Thomas Sugijata saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (16/11).
Baca Juga:
Keputusan menaikkan cukai rokok pada 2011, lanjut Thomas, merupakan salah satu langkah penyesuaian asumsi inflasi tahun depan yang telah ditetapkan sebesar 5,3 persen. Dengan naiknya cukai rokok sebesar 6 persen, maka diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara hingga Rp2 triliun.
Selain itu, lanjut Thomas, kenaikan tarif cukai rokok juga telah sesuai dengan roadmap cukai industri rokok yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menciptakan kompetisi yang sehat di sektor industri rokok nasional. Diharapkan kenaikan cukai rokok juga bisa mengoptimalkan penerimaan cukai untuk negara.
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, memastikan akan menaikkan cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 6 persen.
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang