Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok
Selasa, 16 November 2010 – 21:12 WIB

Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok
Untuk SKM dan SPM, tarif cukainya naik sebesar Rp15 per batang per gram, dari tadinya Rp310 menjadi Rp325. Sementara untuk SKT/SPT naik Rp20 per batang per gram, dari Rp215 menjadi Rp235. Sedangkan SKTF/SPTF juga naik Rp20 per batang/gram, dari Rp310 meenjadi Rp325. Sedangkan untuk jenis hasil tembakau lainnya tidak mengalami perubahan tarif cukai atau tetap.
Sementara untuk setiap batang atau gramnya, tarif cukai tembakau iris (TIS) sebesar Rp21, rokok daun/klobot (KLB) Rp25, sigaret kelembak menyan (KLM) Rp17, cerutu (CRT) Rp100 ribu, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Rp100.(afz/jpnn)
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, memastikan akan menaikkan cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 6 persen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang