Pemerintah Genjot TKI Sektor Formal
Minggu, 12 Mei 2013 – 23:52 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah mengurangi penempatan TKI informal atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) karena jaminan perlindungan terhadap sektor tersebut belum baik.
"Selain itu hubungan kerjanya juga subyektif antara TKI dengan pihak pengguna. Dan kehidupan para TKI tersebut juga cenderung terisolasi, karena 24 jam berada di rumah pengguna," ujarnya di Jakarta, Minggu (12/5).
Baca Juga:
Kondisi ini berbeda dengan penempatan TKI sektor formal. Menurut Jumhur, ada beberapa dasar yang membuat mereka cukup terlindungi. Di antaranya, penempatan dilakukan melalui skema kerjasama antarpemerintah (government to government) seperti antara pemerintah Indonesia dengan Korea Selatan di bidang industri, manufaktur, pertanian, perikanan, dan jasa.
"Selain itu juga ada kerjasama dengan pemerintah Jepang dalam penempatan TKI perawat pasien (nurse) dan perawat jompo (caregiver). Kerjasama dengan pemerintah Timor Leste sendiri dilakukan terkait penempatan bidan," katanya.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah mengurangi penempatan
BERITA TERKAIT
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus