Pemerintah Genjot TKI Sektor Formal
Minggu, 12 Mei 2013 – 23:52 WIB

Pemerintah Genjot TKI Sektor Formal
Fakta lain, skema kerjasama antara pemerintah RI dengan pihak swasta di luar negeri juga sudah banyak dilakukan. Contohnya seperti penempatan TKI wanita sektor manufaktur elektronik di Penang-Malaysia. Demiikian juga skema kerjasama antarswasta (private to private) seperti banyak terjadi pada berbagai sektor kerja lain.
Saat ini menurut Jumhur, isu utama bagi TKI formal semi-terampil dan terampil, bukan pada perlindungan, karena hampir di seluruh negara penerima TKI formal, perlindungan TKI sudah diatur oleh UU Ketenagakerjaan negara penerima.
"Tapi masalah rendahnya informasi pasar kerja. Lalu soal link but not match. Artinya seringkali pengguna (user) di luar negeri meminta tenaga perawat, namun ketersediaan data itu di pemerintah belum ada," katanya.
Permasalahan lain, adanya perbedaan antara regulasi pemerintah penerima dengan tuntutan kebutuhan komunitas industri. "Artinya pihak industri membutuhkan, namun pemerintahnya masih belum memberikan kebebasan masuknya tenaga kerja asing dari luar negeri," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah mengurangi penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional