Pemerintah Genjot TKI Sektor Formal
Minggu, 12 Mei 2013 – 23:52 WIB
Fakta lain, skema kerjasama antara pemerintah RI dengan pihak swasta di luar negeri juga sudah banyak dilakukan. Contohnya seperti penempatan TKI wanita sektor manufaktur elektronik di Penang-Malaysia. Demiikian juga skema kerjasama antarswasta (private to private) seperti banyak terjadi pada berbagai sektor kerja lain.
Saat ini menurut Jumhur, isu utama bagi TKI formal semi-terampil dan terampil, bukan pada perlindungan, karena hampir di seluruh negara penerima TKI formal, perlindungan TKI sudah diatur oleh UU Ketenagakerjaan negara penerima.
"Tapi masalah rendahnya informasi pasar kerja. Lalu soal link but not match. Artinya seringkali pengguna (user) di luar negeri meminta tenaga perawat, namun ketersediaan data itu di pemerintah belum ada," katanya.
Permasalahan lain, adanya perbedaan antara regulasi pemerintah penerima dengan tuntutan kebutuhan komunitas industri. "Artinya pihak industri membutuhkan, namun pemerintahnya masih belum memberikan kebebasan masuknya tenaga kerja asing dari luar negeri," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah mengurangi penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?