Pemerintah Godok Aturan Penggunaan Mobil Listrik

Pemerintah Godok Aturan Penggunaan Mobil Listrik
Pemerintah Godok Aturan Penggunaan Mobil Listrik

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Kendaraan Listik Bermerek Nasional (Apklibernas) Sukotjo Herupramono mengatakan, peran pemerintah sangat besar dalam mendorong para pelaku industri otomotif nasional untuk memproduksi mobil listrik

“Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan supaya proyek mobil listrik bermerek nasional bisa berjalan di Indonesia. Misalnya, harus dibuat roadmap yang jelas, dalam hal ini peran Kementerian Perindustrian. Di dalamnya, terdapat ketentuan seperti arah pengembangan dan waktu yang ditargetkan,” paparnya.

Selanjutnya, kata Sukotjo, pemerintah juga harus mengatur pasar mobil listrik di Indonesia. “Tuntutan kami sebagai prinsipal nasional, adalah meminta pasar dengan tenaga motor listrik 75 kWh ke bawah supaya tidak disentuh pihak asing,” ujarnya.

Saat ini, Kemenperin telah membuat langkah strategis yang disebut triplex helix, merupakan kolaborasi antara pemerintah dengan asosiasi industri dan akademisi. “Bila perlu kerja sama yang selama ini sudah terjalin dapat terus diperkuat dalam pelaksanaan development bersama,” ujar Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan.

Putu juga memastikan, pihaknya siap memfasilitasi pembetukan engineering center. “Kita harus berbagi peran agar bisa saling mengisi. Misalnya ada institusi yang fokus pada pengembangan battery, fmotor atau fokus pada charging station, dan lain-lain,” pungkasnya. (esy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News