Pemerintah Gorontalo Ribut Soal Dana PIP

Pemerintah Gorontalo Ribut Soal Dana PIP
Pemerintah Gorontalo Ribut Soal Dana PIP
"Nanti dibayarkan lewat DAU (Dana Alokasi Umum) ada aturanya itu, nggak usah jauh-jauh dari pada pinjam PIP bunga besar dengan Rp 350 juta per bulan yang harus dicicil," ujar Rusli Habibie. Hanya saja ditegaskanya, semua ada aturan, sebab yang dipinjamkan adalah uang daerah, mekanisme peminjamanya juga wajib menyesuaikan dengan ketentuan. "Ada aturan dari pemerintah bagi pejabat yang sudah mengakhiri jabatanya tidak bisa buat kebijakan yang strategis termasuk berutang. 

Seiring dengan itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Huzairin Rohan mengatakan, pemerintah provinsi memberikan pinjaman ke pemerintah lainya termasuk pemerintah kabupaten/kota jelas sangat dimungkinkan. Ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang sudah berubah menjadi Permendagri 59 tahun 2007 dan Permendagri 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 68 (1) mengatur tentang itu.

"Sangat memungkinkan, tapi tentu ada tatacaranya, siapapun yang meminjam harus melalui ketentuan yang berlaku. Bukan ingin pinjam langsung dikasih, ini ada mekanismenya karena ini uang negara," terangnya.

Huzairin yang didampingi Kabid Penyusunan APBD Daniel Ibrahim menjelaskan, pemberian pinjaman harus diatur dalam APBD karena pemberian pinjaman masuk dalam nomenklatur pembiayaan, makanya musti melalui mekanisme penganggaran. "Kalau pinjaman itu diajukan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan mekanisme, maka tidak ada alasan Pemprov untuk menolaknya, apalagi yang akan dibiayai adalah pembangunan infrastruktur sesuai dengan program unggulan pemerintah Provinsi," terang Huzairin.

GORONTALO – Polemik soal pinjaman Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tak kunjung berakhir. Gubernur Gorontalo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News