Pemerintah Gratiskan Buku Pelajaran SD-SMP
Tarik Biaya Buku, Sekolah Kena Sanksi
Jumat, 17 September 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA - Mulai tahun depan biaya buku teks pelajaran yang kerap membebani siswa di jenjang pendidikan SD dan SMP akan teratasi. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menargetkan buku-buku teks pelajaran untuk siswa SD dan SMP milik pemerintah wajib digratiskan kepada siswa. Menurut Nuh, saat ini ada dua mata pelajaran lagi yang belum bisa didanai di jenjang SD. Tujuh mata pelajaran sudah didanai BOS. Ada pun di jenjang SMP, tiga dari sepuluh mata pelajaran belum bisa didanai dari alokasi BOS.
"Hampir semua buku teks pelajaran di SD dan SMP pengadaannya sudah bisa dipenuhi. Jadi harus gratis. Terutama untuk sekolah negeri di bawah pemerintah," ujar Mendiknas Mohammad Nuh di Jakarta Kamis (16/9).
Baca Juga:
Nuh mengatakan, tahun ini masih ada buku teks pelajaran sekolah yang belum bisa dicover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tapi tahun depan, buku teks di pendidikan dasar sudah harus selesai dan bisa dipenuhi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai tahun depan biaya buku teks pelajaran yang kerap membebani siswa di jenjang pendidikan SD dan SMP akan teratasi. Kementerian Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life