Pemerintah Gratiskan Pasien Kelas III
Selasa, 18 Januari 2011 – 19:19 WIB

Pemerintah Gratiskan Pasien Kelas III
JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai tahun ini, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan menggratiskan pasien kelas III tanpa syarat apapun. Bagaimana mekanisme pelayanan kesehatan gratis untuk kelas III tersebut? Menurut Endang, rumah sakit tidak perlu lagi menanyakan pasiennya miskin atau tidak. Pasien juga tidak perlu meminta kartu Jamkesmas.
"Tahun ini, Kemenkes menggratiskan perawatan pasien kelas III di seluruh rumah sakit. Hal ini saya tuangkan dalam peraturan Menkes," kata Menkes Endang Rayahu Sedyaningsih dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/1).
Dipaparkannya, dari 45 ribu tempat tidur untuk kelas III, sebanyak 60-70 persen sudah tercakup jaminan kesehatan nasional atau jaminan kesehatan daerah. Dengan demikian, tinggal meningkatkan status gratisnya menjadi 100 persen.
Baca Juga:
JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai tahun ini, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan menggratiskan pasien kelas
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional