Pemerintah Gratiskan Pasien Kelas III
Selasa, 18 Januari 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai tahun ini, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan menggratiskan pasien kelas III tanpa syarat apapun. Bagaimana mekanisme pelayanan kesehatan gratis untuk kelas III tersebut? Menurut Endang, rumah sakit tidak perlu lagi menanyakan pasiennya miskin atau tidak. Pasien juga tidak perlu meminta kartu Jamkesmas.
"Tahun ini, Kemenkes menggratiskan perawatan pasien kelas III di seluruh rumah sakit. Hal ini saya tuangkan dalam peraturan Menkes," kata Menkes Endang Rayahu Sedyaningsih dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/1).
Dipaparkannya, dari 45 ribu tempat tidur untuk kelas III, sebanyak 60-70 persen sudah tercakup jaminan kesehatan nasional atau jaminan kesehatan daerah. Dengan demikian, tinggal meningkatkan status gratisnya menjadi 100 persen.
Baca Juga:
JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai tahun ini, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan menggratiskan pasien kelas
BERITA TERKAIT
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Karier Cemerlang di PT Serasi Autoraya Menanti, Peluang Bagi Semua Lulusan
- Fadli Zon Kunjungi Surakarta, Ahli Waris Panembahan Hardjonagoro Hibahkan 47 Arca