Pemerintah Gratiskan Paspor Haji

Paspor Diterbitkan Serentak pada 1 Juli

Pemerintah Gratiskan Paspor Haji
Pemerintah Gratiskan Paspor Haji
JAKARTA - Desakan agar pemerintah menurunkan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) dijawab Kementerian Agama (Kemenag) dengan keputusan menggratiskan paspor bagi jamaah haji. Kemenag sebagai operator tunggal haji segera memroses penerbitan paspor hijau untuk jamaah haji pada 1 Juli mendatang secara serentak di seluruh tanah air tanpa membebani jamaah.

Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, penyiapan dokumen bagi jamaah haji dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Paspor tersebut berisi 48 halaman (internasional) dan pembuatannya dilakukan di 108 kantor imigrasi dan 25 fasilitas mobil lainnya.

"Ada pengecualian bagi jamaah haji khusus (haji plus, Red) yang pembuatan paspornya menjadi beban yang bersangkutan. Sedangkan jemaah haji reguler yang sudah memiliki paspor dengan biaya sendiri maka tidak akan mendapat pengembalian biaya paspor," kata Bahrul Hayat ketika memberikan keterangan di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta kemarin (23/6).

Bahrul mengingatkan agar jamaah haji reguler menghindari praktek percaloan dalam pembuatan paspor. Karena, paspor bagi jamaah haji itu digratiskan oleh pemerintah. Diharapkan, jamaah haji mengindahkan petunjuk yang disampaikan oleh kantor Kemenag atau petunjuk dari Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah masing-masing. "Sekali lagi saya ingatkan. Paspor haji gratis, jadi tinggal membawa bukti nomor kursi haji dan persyaratan ke kantor imigrasi," terang dia berkali-kali.

JAKARTA - Desakan agar pemerintah menurunkan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) dijawab Kementerian Agama (Kemenag) dengan keputusan menggratiskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News