Pemerintah Gunakan Dana Stabilisasi Pangan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 13:54 WIB

Pemerintah Gunakan Dana Stabilisasi Pangan
JAKARTA — Pemerintah berencana menggelontorkan dana stabilisasi pangan sebesar Rp 2 triliun. Tujuannya untuk menjaga pasokan dan harga pangan. Peruntukannya sekitar Rp 300 miliar dikhususkan untuk membantu para petani yang mengalami puso. ‘’Raskin 13 kita upayakan akhir tahun saat musim paceklik. Dana Rp 2 triliun ini untuk menstabilkan harga kalau nanti musim sedang tidak baik atau pasca panen. Dana ini untuk stabilisasi harga,’’ kata Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (3/8).
Dana stabilisasi pangan ini berasal dari dana tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Rp 600 miliar. Sedangkan dana yang tersedia untuk stabilisasi pangan Rp 1,7 triliun sehingga dana pangan masih tersimpan Rp 2,3 triliun.
Baca Juga:
Dengan dana Rp 2 triliun, diharapkan penyaluran beras miskin (Raskin) ke 13 tidak mengalami kendala meski akhir tahun ditengarai masuk musim paceklik.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemerintah berencana menggelontorkan dana stabilisasi pangan sebesar Rp 2 triliun. Tujuannya untuk menjaga pasokan dan harga pangan.
BERITA TERKAIT
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara