Pemerintah Hanya Batalkan 773 Perda Bermasalah
Tunda Sahkan 1440 Raperda
Selasa, 22 Juli 2008 – 12:08 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Saut mengakui, pemerintah akan sangat kerepotan bila seluruh perda yang diterbitkan daerah harus dievaluasi di Jakarta. Maklum, saat ini ada 471 kabupaten/kota. Kalau saja setiap kabupaten/kota menerbitkan 10 perda, maka sudah ada 4710 perda. Karenanya, lanjut Saut, pemerintah pusat hanya mengevaluasi perda yang diterbitkan pemerintah provinsi. Sedang untuk perda kabupaten/kota, sebaiknya dievaluasi pemerintah provinsi karena gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah juga mengemban fungsi pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan di tingkat kabupaten/kota. (sam)
Saat ini terdapat sekitar 2000 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menilai...
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik
- Bibit.id Bagikan Tiga Strategi Cerdas Maksimalkan THR 2025