Pemerintah Hanya Beri Uber dan Grab Waktu Dua Bulan
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberi waktu dua bulan pada Uber Taxi dan GrabCar untuk memenuhi perizinan. Dua penyedia transportasi berbasis online itu harus menyelesaikannya paling lambat 31 Mei mendatang.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, ada dua opsi bagi Uber dan Grab. Yakni menjalin kerja sama dengan perusahaan transportasi umum atau membuat badan usaha sendiri.
“'Silakan dipilih. Kami mendukung kok,'' ujar mantan Direktur Utama PT KAI itu di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (24/3) kemarin.
Uber dan Grab sepakat tetap menjadi content provider alias bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum. Dengan keputusan itu, sambung Jonan, keduanya diminta bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbadan hukum seperti koperasi.
Koperasi tersebut juga harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum. Selain itu, wajib mematuhi prosedur seperti pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lain dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
''Pengemudinya yang tergabung dalam koperasi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum,'' kata menteri asal Surabaya itu. (mia/sof)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Standard Chartered Indonesia Pimpin Sejumlah Diskusi Strategis di Inggris
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional