Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD

Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD
Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD
Khusus peserta didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini,  dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).

“Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.

Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. (flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Bangun Sekolah Catur

JAKARTA - Pemerintah sudah siap melakukan perombakan di dunia pendidikan. Hal ini dilakukan, seiring akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News