Pemerintah Haramkan Investasi di 20 Bidang Usaha Ini
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan 20 bidang usaha yang tertutup dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan begitu ke-20 bidang usaha tersebut tertutup untuk semua penanaman modal.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal, bidang usaha yang tertutup. Serta bidang usaha yang tertutup berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014.
Adapun 20 usaha yang tertutup tersebut, seperti budi daya ganja, penangkapan spesies ikan yang dilarang berdasarkan peraturan internasional, bahan kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan keamanan, perjudian dan sebagainya.
"Semua modal tertutup. Tertutup untuk penanaman modal asing (PMA), yaitu produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (11/2).
Dalam paket kebijakan ekonomi X yang baru diluncurkan hari ini, pemerintah sambung Darmin menambah satu lagi bidang usaha yang tertutup dengan alasan kelestarian lingkungan.
"Kami menambahkan satu lagi, yaitu pemanfaatan (pengambilan-red) koral atau karang dari alam untuk bahan bangunan atau souvenir, serta koral hidup atau koral mati dari alam. Itu demi kelestarian lingkungan di laut," tandas pria 67 tahun ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan 20 bidang usaha yang tertutup dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan begitu ke-20 bidang usaha tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara
- Tingkatkan Kenyamanan Konsumen, ASDP Sesuaikan Kebijakan Penalty Refund dan Reschedule Ferizy