Pemerintah Harus Berani Memblokir Aplikasi Taksi Online
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Harryadin Mahardika menantang pemerintah untuk memblokir aplikasi penyedia jasa transportasi online. Menurutnya, pemerintah harus bertindak tegas agar lapangan bisnis transportasi menjadi rata.
Harryadin mengatakan, saat ini pengemudi taksi konvensional keberatan karena lahan mereka direbut penyedia transportasi berbasis aplikasi. Apalagi layanan taksi online yang kini menjamur juga membanting harga.
"Saya melihat pemerintah ini tidak punya daya tawar terhadap pemilik aplikasi. Dan untuk mendapatkan daya tawar, ya tunjukkan power dari pemerintah. Misalnya tutup dulu satu hari (aplikasinya, red),” ujar Harryadin dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Menurut dia, selama pemerintah tak berani menunjukkan kedigdayaannya, perusahaan transportasi online juga bakal enggan melakukan negosiasi mencari jalan tengah. Harryadin pun meyakini, apabila pemerintah pusat berani memblokir aplikasi penyedia jasa taksi online, semua pihak pasti akan berupaya duduk bersama mencari solusinya.
"Game-nya pasti akan berubah, dinamikanya akan berubah total. Artinya, masing-masing akan mau duduk dalam meja perundingan," ucapnya.
Kendati demikian, sambung dia, upaya itu hanya untuk menjinakkan pemilik aplikasi. Sebab, jangan sampai kebijakan itu justru mematikan inovasi di tengah perkembangan dunia digital.
"Intinya diaturlah tapi jangan mematikan inovasi. Jadi jangan terlalu ketat juga aturannya. Misalnya yang penting-penting aja seperti mengatur pricing (tarif, red) dan kuota (pengemudi) serta keselamatan dan jaminan bagi penumpang. Tidak perlu atur yang lain-lain," paparnya.(uya/JPG)
Pemerhati kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Harryadin Mahardika menantang pemerintah untuk memblokir aplikasi penyedia jasa transportasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project