Pemerintah Harus Berpartisipasi Penuhi Hak Informasi Perokok Dewasa
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) mendesak pemerintah untuk mensosialisasikan informasi yang tepat mengenai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Pasalnya, minimnya informasi akurat mengenai produk HPTL menjadi salah satu penyebab belum terpenuhinya hak konsumen, terutama perokok dewasa, di Indonesia.
Ketua AKVINDO Paido Siahaan mengatakan, perokok dewasa memiliki hak dan perlu memperoleh informasi serta akses ke produk tembakau yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok.
Hal itu karena berkembangnya opini keliru di masyarakat tentang produk HPTL.
Faktanya, berdasarkan hasil kajian ilmiah, produk HPTL memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.
“Kami ingin berjuang bersama-sama agar masyarakat, khususnya perokok dewasa, agar mereka mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Seharusnya informasi yang beredar itu berdasarkan hasil kajian ilmiah, sehingga memiliki bukti yang vaild,” kata Paido.
Paido menambahkan maraknya opini yang keliru itu lantaran belum banyaknya kajian ilmiah mengenai produk HPTL yang diinisiasi oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bisa berpartisipasi aktif dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti peneliti, akademisi, dan asosiasi, untuk menginisiasi kajian ilmiah mengenai produk HPTL.
Pemerintah Indonesia bisa mempelajari kebijakan Pemerintah Inggris yang secara aktif melakukan sosialisasi informasi yang akurat megenai produk HPTL dan mendukung penggunaannya untuk mengurangi jumlah perokok di Inggris.
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang