Pemerintah Harus Bubarkan RSBI
Rabu, 16 Mei 2012 – 08:17 WIB
"Kalau hanay memperdebatkan prakteknya, tanpa menjelaskan detail pelanggraan atas norma UUD 1945, kami yakin Majelis tidak akan berpengaruh terhadap gugatan tersebut," ujarnya, ditemui usai persidangan itu.
Suyanto menjelaskan, saat ini hanya sebanyak 1.300 RSBI di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut hanya 0,65 persen dari seluruh sekolah yang ada. Karena itu, pihaknya mempertanyakan perihal tuntutan akan keadilan dari jumlah tersebut yang dimaksud pemohon. "Saya kira keadilan sudah diletakkan dalam prinsip penyelenggaraan RSBI atau SBI," tegasnya.
Pengujian Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas itu dimohonkan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI atau SBI ini lantaran mahalnya biaya yang harus dikeluarkan wali murid. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
Mereka menilai, pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Sebab, keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI atau SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit