Pemerintah Harus Cekatan Benahi Aturan Sektor Pertambangan

Pemerintah Harus Cekatan Benahi Aturan Sektor Pertambangan
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Nasyirul Falah Amru mendesak pemerintah segera menuntaskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Pasalnya, dalam PP itu diatur perihal pengajuan perpanjangan izin pertambangan yang baru bisa dilakukan dua tahun menjelang kontrak berakhir.

Amru menyebut ketentuan itu tidak hanya tak ramah bagi investasi, tapi masa dua tahun itu juga terlalu singkat. Terlepas nanti diberikan atau tidak, sebaiknya izin operasi tambang itu idealnya 10 tahun menjelang kontrak habis," katanya di Jakarta, Kamis (11/2).

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, mestinya pemerintah segera merevisi PP itu. Sebab, hal itu demi kepastian hukum bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia.

Menurutnya, selama ini kegiatan di bidang energi dan pertambangan sering terhambat oleh tidak adanya aturan pasti. Sebagai contoh adalah rumitnya perizinan membuat smelter sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Karenanya politikus muda yang juga aktivis Nahdlatul Ulama itu menambahkan, DPR kini juga sudah menyiapkan revisi atas UU MInerba. Menurutnya, hal itu semata-mata demi memperkuat kepastian hukum bagi sektor pertambangan.

Selain itu Amru menegaskan bahwa negara harus mendapat pemasukan keuangan lebih besar dari sektor pertambangan. Sebab, kepentingan negara harus diutamakan.

“Tujuan utama dilakukan revisi UU Minerba dan PP 77 tahun 2014 ini demi kepentingan bangsa dan negara. Jadi di sana ada jaminan kepastian hukum investasi sektor pertambangan nasional, sekaligus memprioritaskan penguatan peran dan hak negara,” tegasnya.(ara/JPNN)

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Nasyirul Falah Amru mendesak pemerintah segera menuntaskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News