Pemerintah Harus Dongkrak Tax Ratio
Selasa, 24 Agustus 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA — Pemerintah hanya menaikkan rasio penerimaan perpajakan terhadap Product Domestic Bruto (PDB) atau tax ratio sebesar 0,1 persen di 2011, atau dari 11,9 persen di APBN 2010 menjadi 12 persen di RAPBN 2011. Kenaikan yang sangat kecil inipun menuai kecaman dari kalangan DPR. Sedangkan Fraksi PDIP menilai kenaikan 0,1 persen terlalu kecil untuk Indonesia, mengingat potensi pajak di negara ini demikian besar. Juru bicara FPDIP, utut Adianto, mengatakan, pengelolaan dan sistem perpajakan di tanah air haruslah dibenahi dan direformasi total agar tax ratio dapat lebih dimaksimalkan.
Dalam rapat paripurna DPR dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap nota keuangan RAPBN 2011, Selasa (24/8), mayoritas fraksi di DPR RI menilai pemerintah tidak serius meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
"Harusnya penerimaan pajak bisa lebih dari 12 persen dari PDB. Karena perekonomian kita saat ini mulai membaik. Pemerintah juga harus serius menindaklanjuti berbagai kebocoran, memaksimalkan jumlah wajib pajak, melakukan reformasi dan harus mampu menambah target pajak," tegas juru bicara Fraksi Golkar, Mahyudin ST MM.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemerintah hanya menaikkan rasio penerimaan perpajakan terhadap Product Domestic Bruto (PDB) atau tax ratio sebesar 0,1 persen di
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan