Pemerintah Harus Dongkrak Tax Ratio
Selasa, 24 Agustus 2010 – 19:19 WIB

Pemerintah Harus Dongkrak Tax Ratio
JAKARTA — Pemerintah hanya menaikkan rasio penerimaan perpajakan terhadap Product Domestic Bruto (PDB) atau tax ratio sebesar 0,1 persen di 2011, atau dari 11,9 persen di APBN 2010 menjadi 12 persen di RAPBN 2011. Kenaikan yang sangat kecil inipun menuai kecaman dari kalangan DPR. Sedangkan Fraksi PDIP menilai kenaikan 0,1 persen terlalu kecil untuk Indonesia, mengingat potensi pajak di negara ini demikian besar. Juru bicara FPDIP, utut Adianto, mengatakan, pengelolaan dan sistem perpajakan di tanah air haruslah dibenahi dan direformasi total agar tax ratio dapat lebih dimaksimalkan.
Dalam rapat paripurna DPR dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap nota keuangan RAPBN 2011, Selasa (24/8), mayoritas fraksi di DPR RI menilai pemerintah tidak serius meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
"Harusnya penerimaan pajak bisa lebih dari 12 persen dari PDB. Karena perekonomian kita saat ini mulai membaik. Pemerintah juga harus serius menindaklanjuti berbagai kebocoran, memaksimalkan jumlah wajib pajak, melakukan reformasi dan harus mampu menambah target pajak," tegas juru bicara Fraksi Golkar, Mahyudin ST MM.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemerintah hanya menaikkan rasio penerimaan perpajakan terhadap Product Domestic Bruto (PDB) atau tax ratio sebesar 0,1 persen di
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan