Pemerintah Harus Dorong Perbankan Meningkatkan Standar Keamanan

Sebenarnya, kata dia, Bank Indonesia juga telah mewajibkan penggunaan teknologi chip bagi seluruh penyelenggara kartu ATM atau debit paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Penggunaan teknologi chip pada kartu debit akan memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi nasabah karena sistem yang digunakan lebih aman.
Kartu kredit yang menggunakan chip jauh lebih susah dibobol dibanding kartu kredit magnetik. Kartu kredit menggunakan chip tersebut membutuhkan program khusus untuk membobolnya.
“Ini merupakan langkah yang bagus," kata dia.
Namun, lanjut Pratama, akan sangat lebih bagus lagi jika proses ini bisa selesai lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan.
"Jelas ini akan mengurangi kejahatan yang mengincar perbankan,” ujar chairman lembaga keamanan cyber Communication and Information System Secutity Research Center (CISSReC) ini.
Tidak hanya menerapkan penggunaan chip pada kartu, semua infrastruktur yang mendukungnya juga perlu mendapat perhatian.
Misalnya pada mesin ATM, apakah perangkat sudah bisa membaca teknologi chip dengan perangkat lunak yang tepat atau belum.
JAKARTA -- Masih terjadinya pembobolan atau hilangnya dana nasabah di bank perlu menjadi perhatian perbankan dan pemerintah. Peristiwa di Batam
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT