Pemerintah Harus Dorong Perbankan Meningkatkan Standar Keamanan
Sebenarnya, kata dia, Bank Indonesia juga telah mewajibkan penggunaan teknologi chip bagi seluruh penyelenggara kartu ATM atau debit paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Penggunaan teknologi chip pada kartu debit akan memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi nasabah karena sistem yang digunakan lebih aman.
Kartu kredit yang menggunakan chip jauh lebih susah dibobol dibanding kartu kredit magnetik. Kartu kredit menggunakan chip tersebut membutuhkan program khusus untuk membobolnya.
“Ini merupakan langkah yang bagus," kata dia.
Namun, lanjut Pratama, akan sangat lebih bagus lagi jika proses ini bisa selesai lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan.
"Jelas ini akan mengurangi kejahatan yang mengincar perbankan,” ujar chairman lembaga keamanan cyber Communication and Information System Secutity Research Center (CISSReC) ini.
Tidak hanya menerapkan penggunaan chip pada kartu, semua infrastruktur yang mendukungnya juga perlu mendapat perhatian.
Misalnya pada mesin ATM, apakah perangkat sudah bisa membaca teknologi chip dengan perangkat lunak yang tepat atau belum.
JAKARTA -- Masih terjadinya pembobolan atau hilangnya dana nasabah di bank perlu menjadi perhatian perbankan dan pemerintah. Peristiwa di Batam
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru