Pemerintah Harus Hargai Kewenangan DPR Bahas Perppu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menghargai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Namun, dia juga meminta pemerintah agar menghargai kewenangan DPR memutuskan apakah Perppu itu layak atau tidak dilanjutkan menjadi UU.
“Kami, DPR menghargai kewenangan pemerintah. Dan tentunya pemerintah akan hargai kewenangan DPR dalam membahas Perppu tersebut,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Politikus Partai Demokrat ini tidak ingin menilai genting atau tidaknya keadaan saat ini sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu. Pun demikian dengan urgensi pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut. Bisa saja pemerintah memandang dalam situasi yang mendesak atau sudah saatnya harus mengeluarkan Perppu.
"Masalah keurgenan atau tidak itu kami serahkan ke pemerintah tapi yang jelas Perppu ini diskresi pemerintah," ujarnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menghargai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun
Redaktur & Reporter : Boy
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah