Pemerintah Harus Hargai Kewenangan DPR Bahas Perppu

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menghargai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Namun, dia juga meminta pemerintah agar menghargai kewenangan DPR memutuskan apakah Perppu itu layak atau tidak dilanjutkan menjadi UU.
“Kami, DPR menghargai kewenangan pemerintah. Dan tentunya pemerintah akan hargai kewenangan DPR dalam membahas Perppu tersebut,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Politikus Partai Demokrat ini tidak ingin menilai genting atau tidaknya keadaan saat ini sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu. Pun demikian dengan urgensi pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut. Bisa saja pemerintah memandang dalam situasi yang mendesak atau sudah saatnya harus mengeluarkan Perppu.
"Masalah keurgenan atau tidak itu kami serahkan ke pemerintah tapi yang jelas Perppu ini diskresi pemerintah," ujarnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menghargai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun
Redaktur & Reporter : Boy
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Rapat Bareng Komisi IV, Menhut Singgung Perintah Prabowo dan Penertiban PBPH
- APTISI Siap Laporkan Oknum DPR yang Diduga Mainkan Anggaran KIP Kuliah ke MKD