Pemerintah Harus Hormati Putusan MA Soal Permenhub 26/2017
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 sudah final. Pasal-pasal itu tidak boleh digunakan lagi dalam produk hukum apa pun di masa yang akan datang.
“Kalau dibuat lagi itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap pengadilan dan mencederai prinsip negara hukum,” ujar Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono saat dihubungi, Kamis (14/9).
Menurut Bayu, pemerintah yang selalu menjunjung tinggi hukum mestinya menaati keputusan MA yang telah menganulir 14 pasal tersebut.
Karena itu, dia meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak lagi menerbitkan aturan yang substansinya sama dengan pasal-pasal tersebut.
“Hal itu sesuai dengan asas legalitas dan asas kepastian hukum,” kata Bayu.
Selain itu, Bayu juga meminta Menhub sebagai pejabat pemerintahan untuk menaati Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewajiban pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Salah satunya adalah asas kepastian hukum yang mengatur kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
“Intinya, bila MA mengabulkan permohonan judicial review, maka amar putusan menyatakan materi dalam produk hukum di bawah undang-undang itu bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi,” ujar Bayu.
Pemerintah diingatkan bahwa 14 pasal di Permenhub 26/2017 yang telah dihapus MA tak boleh digunakan lagi dalam produk hukum apa pun di masa yang akan datang
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA