Pemerintah Harus Hormati Putusan MA Soal Permenhub 26/2017
Terkait keberadaan moda transportasi online yang dianggap tidak memiliki payung hukum, Bayu menganggap pemikiran tersebut adalah keliru.
Sebab, MA tidak membatalkan secara keseluruhan Permenhub tersebut. Karenanya, transportasi online tetap memiliki payung hukum.
Dia berharap agar semua pihak menghormati keputusan MA dan tidak menafsirkan secara serampangan sesuai kepentingannya masing-masing.
“Indonesia negara demokrasi yang berdasarkan hukum, saat penyusunan semua pihak sudah dilibatkan masukan dan pemikirannya. Jadi saat aturan itu diuji dan diputus oleh MA maka perbedaan pendapat harus diakhiri, semua pihak harus menerimanya,” kata pakar hukum tata negara tersebut.
Adapun 14 pasal yang dianulir oleh MA secara umum mengatur seputar pengaturan tarif, wilayah operasional, kuota kendaraan operasional, domisili tanda kendaraan bermotor, STNK yang berbadan hukum, dan pengujian Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). (dil/jpnn)
Pemerintah diingatkan bahwa 14 pasal di Permenhub 26/2017 yang telah dihapus MA tak boleh digunakan lagi dalam produk hukum apa pun di masa yang akan datang
Redaktur & Reporter : Adil
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA