Pemerintah Harus Jalankan Simplifikasi Cukai Tembakau Sesuai RPJMN 2020-2024

Pemerintah Harus Jalankan Simplifikasi Cukai Tembakau Sesuai RPJMN 2020-2024
Ilustrasi cukai rokok. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Mukhaer Pakkanna menyatakan  kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 tidak akan sempurna tanpa adanya penyederhanaan/simplifikasi struktur lapisannya yang saat ini masih rumit. 

Menurutnya, jika pemerintah ingin mencapai target RPJMN 2020-2024 sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 18/2020, maka simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah yang paling tepat.

“Kalau simplifikasi layer itu kan termasuk dalam target RPJMN pemerintah. Sekarang layernya hanya 10 ya, mestinya disederhanakan menjadi 8, kemudian menjadi 5,” ujar Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta ini.

Menurutnya, syarat utama dari kebijakan cukai hasil tembakau adalah simplifikasi tarif.

Karena itu, Mukhaer mendorong pemerintah untuk menjalankan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau agar industri tidak lagi mencari-cari celah untuk menghindari pembayaran cukai tembakau yang tinggi. 

“Layer-layer yang rumit itu bisa dimainkan industri rokok raksasa. Semakin rumit layernya, semakin dimainkan oleh industri rokok. Jadi ya simplifikasi ini penting,” serunya.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyayangkan kebijakan cukai hasil tembakau 2021 akan dijalankan tanpa implementasi simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau.

Padahal, rencana simplifikasi sempat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017.

Sudah seharusnya pemerintah menjalankan penyederhanaan golongan agar kenaikan cukai benar-benar efektif untuk menekan prevalensi perokok, terutama perokok anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News