Pemerintah Harus Jawab Tuduhan Kemenlu AS soal Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah didesak segera merespons tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) tentang dugaan terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay setelah membaca Laporan Praktik Pelanggaran HAM 2021 yang dirilis Kemenlu AS.
Saleh menyebut tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global, padahal pemerintah sangat serius memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh, apalagi aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Saleh kepada JPNN.com, Jumat (15/4).
Menurut Saleh, aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data penggunanya. Baik berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan.
"Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam PeduliLindungi," ujar Saleh.
Aplikasi peduli lindungi sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid.
Dengan aplikasi itu, Satgas Covid-19 dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Lalu, petugas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.
Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera merespons tuduhan Kemenlu AS soal aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Ini tuduhan serius.
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Arahan Prabowo soal Mobil Maung Manifestasi Kecintaan pada Produk dalam Negeri
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri