Pemerintah Harus Jawab Tuduhan Kemenlu AS soal Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah didesak segera merespons tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) tentang dugaan terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay setelah membaca Laporan Praktik Pelanggaran HAM 2021 yang dirilis Kemenlu AS.
Saleh menyebut tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global, padahal pemerintah sangat serius memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh, apalagi aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Saleh kepada JPNN.com, Jumat (15/4).
Menurut Saleh, aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data penggunanya. Baik berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan.
"Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam PeduliLindungi," ujar Saleh.
Aplikasi peduli lindungi sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid.
Dengan aplikasi itu, Satgas Covid-19 dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Lalu, petugas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.
Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera merespons tuduhan Kemenlu AS soal aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Ini tuduhan serius.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online