Pemerintah Harus Jawab Tuduhan Kemenlu AS soal Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM
Dalam konteks ini, Saleh meminta pemerintah memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan Kemenlu AS sebelum isunya meluas di luar negeri.
Sebab, katanya, citra Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM pada PeduliLindungi mendegradasi posisi tersebut.
Terlebih lagi, dari laporan Kemenlu AS menyebut tuduhan pelanggaran HAM itu awalnya telah disuarakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia.
"Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah semestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini." ujar ketua Fraksi PAN DPR RI itu.
Baca Juga: Pengeroyokan Ade Armando, Tagar Tangkap Husin Shihab Mencuat, Ada Apa?
Anggota DPR Dapil II Sumut itu menyarankan LSM-LSM tersebut harus diajak berdiskusi, sekaligus menjelaskan soal aplikasi PeduliLindungi.
Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, Saleh menyarankan pemerintah harus segera mengevaluasi aplikasi PeduliLindungi. "Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," kata Saleh.
Sebab, dia pribadi belum melihat manfaat langsung aplikasi tersebut dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, PeduliLindungi hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga dan orang yang kena Covid.
Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera merespons tuduhan Kemenlu AS soal aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Ini tuduhan serius.
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online