Pemerintah Harus Konsisten Perketat Utang
Pasca Ada Edaran Pembatasan Pinjaman LN
Sabtu, 03 November 2012 – 06:51 WIB
JAKARTA - Koalisi Anti Utang (KAU) menyambut baik langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 592/Seskab/XI/2012 tertanggal 1 November. SE mengenai pembatasan pinjaman luar negeri (LN) yang membebani APBN dan APBD itu dianggap sebagai suatu "pengakuan dosa". Dani berharap SE itu ditindaklanjuti serius. "Harus ada evaluasi dan audit secara komprehensif terhadap semua pinjaman luar negeri yang diterima oleh kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah," katanya.
"SE No.592 itu merupakan bentuk pengakuan pemerintahan SBY bahwa selama ini mereka telah keliru menerapkan strategi pembiayaan dari utang luar negeri," kata Ketua KAU Dani Setiawan di kantornya, Jumat (2/11).
Menurut dia, utang luar negeri memang kerap menimbulkan biaya ekonomi yang sangat besar dari pembayaran fee. "Ada yang namanya commitment fee, up-front fee, management fee, macam-macam. Semua itu di luar pembayaran bunga," ungkapnya. Karena itu, kata Dani, utang luar negeri memang berpotensi menyuburkan praktik korupsi. "Juga mempermulus jalan agenda ekonomi neoliberal dan dominasi asing dalam perekonomian nasional selama ini," kritik Dani.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Anti Utang (KAU) menyambut baik langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 592/Seskab/XI/2012
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong