Pemerintah Harus Konsisten Perketat Utang
Pasca Ada Edaran Pembatasan Pinjaman LN
Sabtu, 03 November 2012 – 06:51 WIB
Dalam realitasnya, tutur Dani, pemerintah cenderung malas meningkatkan pendapatan. Sebaliknya, rajin bergantung kepada utang. "Berutang masih menjadi ritus tahunan pemerintah dalam memenuhi kebijakan APBN," sindirnya.
Dalam APBN tahun 2013 yang baru disepakati DPR pada 23 Oktober lalu, pemerintah diperbolehkan menambah utang baru pada tahun 2013 sebesar Rp 161,4 triliun. Pembayaran cicilan bunga utang sebesar Rp 113,2 triliun.
Dani menyebut, sampai Agustus 2012, Kementerian Keuangan mencatat jumlah komulatif utang luar negeri yang belum ditarik mencapai Rp 157,9 triliun. Kalau nilai ini ditambahkan dengan posisi outstanding utang pemerintah, total nilai outstanding utang pemerintah hingga saat ini Rp 2.118 triliun.
"Makanya, surat edaran ini harus berdampak pada diubahnya strategi penyusunan APBN, termasuk APBN 2013, dengan menghentikan praktik ketergantungan terhadap pembiayaan utang luar negeri dan surat berharga negara (SBN) yang jumlahnya terus meningkat secara signifikan," tegasnya. Apalagi, imbuh dia, penerbitan SBN terindikasi adanya praktik "kongkalikong" antara investor asing dan pihak pemerintah dalam menaikkan biaya penerbitan SBN Indonesia.
JAKARTA - Koalisi Anti Utang (KAU) menyambut baik langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 592/Seskab/XI/2012
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep