Pemerintah Harus Konsisten Tegakkan Aturan Tarif Tiket Pesawat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok.
Hal tersebut dilakukan buntut dari maraknya maskapai yang menjual tiket di bawah tarif batas bawah (TBB).
Namun demikian, rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan.
Berdasarkan pantauan dari salah satu platform penjualan tiket daring pada 25 Januari 2021, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni Rp 424.000-483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp 308.900-Rp 395.100 pada rute Jakarta-Surabaya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),Tulus Abadi, menilai pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan.
Apabila ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dibekukan rute penerbangannya atau dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku.
"Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan," kata Tulus, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1).
Menurutnya, pembekuan tiga rute merupakan salah satu bentuk pemerintah menegakkan aturan TBB. Tidak menutup kemungkinan rute-rute lain juga akan dibekukan apabila ada maskapai yang melanggar aturan.
Pemerintah diminta untuk konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan tarif tiket pesawat.
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!