Pemerintah Harus Konsisten Tegakkan Aturan Tarif Tiket Pesawat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok.
Hal tersebut dilakukan buntut dari maraknya maskapai yang menjual tiket di bawah tarif batas bawah (TBB).
Namun demikian, rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan.
Berdasarkan pantauan dari salah satu platform penjualan tiket daring pada 25 Januari 2021, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni Rp 424.000-483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp 308.900-Rp 395.100 pada rute Jakarta-Surabaya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),Tulus Abadi, menilai pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan.
Apabila ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dibekukan rute penerbangannya atau dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku.
"Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan," kata Tulus, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1).
Menurutnya, pembekuan tiga rute merupakan salah satu bentuk pemerintah menegakkan aturan TBB. Tidak menutup kemungkinan rute-rute lain juga akan dibekukan apabila ada maskapai yang melanggar aturan.
Pemerintah diminta untuk konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan tarif tiket pesawat.
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA