Pemerintah Harus Lebih Adil Dalam Lindungi Sektor Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Suhardi Suryadi menilai kebijakan menaikkan tarif CHT sangat menekan petani tembakau.
Pasalnya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang tinggi terjadi hampir setiap tahun telah merugikan para pemangku kepentingan di industri hasil tembakau (IHT), termasuk petani tembakau dan cengkih, serta pekerja pabrik rokok.
“Kebijakan pemerintah perlu dievaluasi lagi. Apakah memang kebijakan untuk menaikkan tarif cukai itu efektif dan produktif? Ternyata tidak selalu efektif," ujar Suhardi dalam diskusi Publik Asmara UGM: Potret Kebijakan Ekonomi Politik di Sektor Pertembakauan belum lama ini.
Suhardi juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih adil dalam melindungi sektor pertembakauan, yang melibatkan banyak kalangan masyarakat dan telah berkontribusi bagi penerimaan negara.
Dalam acara yang sama, Dosen Departemen Sosiologi FISIP UGM AB Widyanta mengatakan sebelum menaikkan tarif CHT, pemerintah seharusnya lebih dahulu memperbaiki kesejahteraan petani tembakau serta tata niaganya.
“Secara khusus, soal rencana kenaikan cukai rokok, hal ini harus dihentikan terlebih dahulu karena pandemi sudah PHK banyak orang," serunya.
Di samping itu, perlu dihitung juga berapa dampak dari kenaikan cukai.
"Pemerintah perlu punya sense of crisis, karena ini memengaruhi kehidupan banyak orang. Makanya perlu dihitung kembali dan ditunda lebih dahulu,” kata Suhardi.(chi/jpnn)
Pemerintah seharusnya lebih dahulu memperbaiki kesejahteraan petani tembakau serta tata niaganya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK