Pemerintah Harus Lebih Selektif Kirim TKI ke Luar Negeri
Kamis, 09 November 2017 – 12:16 WIB
jpnn.com, MATARAM - Pemerintah diminta dalam mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) benar-benar yang sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Baik persyaratan administratif maupun teknis telah melalui proses yang normal, artinya tidak ada faktor yang akhirnya menjadi TKI ilegal.
“Prosesnya harus benar. PJTKI juga harus selektif tidak hanya “menjual” manusia, kemudian tidak berfikir bagaimana keselamatan dan perlindungannya. Pemerintah Pusat, Pemda, dan PJTKI dan pihak swasta harus bekerja sama agar tidak terus berulang terjadi kasus TKI yang meninggal di luar negeri,” ungkap Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar usai menggelar pertemuan dengan Kanwil Kemenkeu, Kanwil BPK, BPKP dan Pemprov NTB di Mataram baru-baru ini.
Ketika membahas soal laporan bea masuk, Kanwil Bea Cukai NTB memaparkan bahwa total penerimaan bea masuk dari NTB jumlahnya kecil. Alasannya kebanyakan penumpangnya TKI yang tidak membawa barang-barang yang dikenakan bea masuk.
Dari komoditas impor yang paling sering adalah jenazah TKI yang tidak terkena bea masuk. Jumlahnya cukup banyak seminggu bisa tiga sampai lima jenazah, karena kecelakaan kerja atau kasus lainnya. Jenazah TKI ini termasuk kategori Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) termasuk tanpa beban biaya.
Dari komoditas impor yang paling sering adalah jenazah TKI yang tidak terkena bea masuk. Jumlahnya cukup banyak seminggu bisa tiga sampai lima jenazah.
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?