Pemerintah Harus Melindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit

Pemerintah Harus Melindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit
Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Sadino menyebut penerbitan izin lokasi dan hak atas tanah untuk berusaha terkadang berlawanan dengan klaim kawasan hutan. Hal itu terjadi karena masih adanya perbedaan peta.

Apalagi saat ini belum ada One Map Police di Indonesia. Supaya tak berlarut-larut, pemerintah pun harus melindungi investasi perkebunan sawit.

Menurut Sadino, bupati atau pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan izin lokasi, asalkan sesuai dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, dari izin lokasi sudah terbit hak atas tanah seperti HGU, HGB, SHM, HP,  dan hak lainnya, namun masih diklaim sebagai kawasan hutan. Penerima izin lokasi dan hak atas tanah sering menjadi objek kesalahan.

“Siapa yang harus disalahkan, kok penerima izin dan hak yang sudah membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara tetapi tidak dilindungi investasi dan hak-haknya,” kata Sadino dalam siaran persnya, Rabu (18/1).

Sadino menuturkan peraturan yang berkaitan dengan izin lokasi tidak hanya Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.

Namun, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan juga mengatur perizinan bidang perkebunan yang di dalamnya ada perkebunan kelapa sawit. Perubahan selalu terjadi dan saat ini izin lokasi digantikan dengan SKKR.

Salah satu pakar hukum kehutanan, Sadino meminta pemerintah untuk bisa melindungi investasi para pelaku usaha perkebunan sawit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News