Pemerintah Harus Melindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit
Rabu, 18 Januari 2023 – 11:51 WIB

Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN
"Dengan adanya perbedaan peta itu, maka diperlukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah," ujar dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Salah satu pakar hukum kehutanan, Sadino meminta pemerintah untuk bisa melindungi investasi para pelaku usaha perkebunan sawit.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Forwatan dan 3 Asosiasi Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit kepada Yatim Piatu