Pemerintah Harus Melindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit

Pemerintah Harus Melindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit
Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

"Dengan adanya perbedaan peta itu, maka diperlukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah," ujar dia. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Salah satu pakar hukum kehutanan, Sadino meminta pemerintah untuk bisa melindungi investasi para pelaku usaha perkebunan sawit.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News