Pemerintah Harus Mengantisipasi Krisis Ekonomi Setelah Corona Pergi
Jumat, 17 April 2020 – 23:08 WIB

Krisis ekonomi dampak corona mirip Great Depression 1930-an. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Misalnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menghapus tradisi dari civil law menjadi common law.
"Jadi, praktik selama ini juga masih gado-gado, tuh, sistemnya. Walau dominan civil law, tetapi beberapa pakai praktik common law," ujar Cecep.
Cecep menambahkan semua pihak jangan apriori dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Semua pihak harus berpikir jernih dan rasional dalam menyusun kebijakan tersebut agar mendapat masukan yang baik.
"Jadi jangan melihat ke Omnibus Law-nya, tapi apa yang ada di dalamnya. Jangan lihat bajunya, lihat isinya," tutur dia. (mg10/jpnn)
Pemerintah perlu mulai memikirkan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk menyelematkan kondisi perekonomian Indonesia pascaberakhirnya wabah virus corona
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- Ternyata Ini Tujuan Kemenko Perekonomian Dorong Integritas dan Profesionalisme
- Optimistis Prabowo Bawa Ekonomi Indonesia Maju, Luhut: Spirit Presiden Terpilih Itu Kencang
- Waspadai Penularan Covid-19 Varian ERIS saat Nataru, Begini Gejalanya
- Dinkes Sumsel Minta 2.000 Vial Vaksin Sinovac ke Kemenkes
- Gandeng TDW Resources, Cariilmu Gelar Acara Survive And Winning In Crisis