Pemerintah Harus Perhitungkan Kerugian Pelaku Logistik Sebelum Melarang Angkutan Barang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah harus memperhitungkan kerugian pelaku logistik sebelum melarang angkutan barang pada setiap momen libur hari besar keagamaan.
Menurut Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) Dodi Permadi, dari sisi logistik, kerugiannya pasti ada.
Sayangnya, pemerintah belum pernah melakukan perhitungan kerugian terhadap para pelaku logistik akibat kebijakan pelarangan itu. Ini yang menyebabkan kebijakan pelarangan itu muncul pada setiap libur hari-hari besar keagamaan.
"Pemerintah selalu memprioritaskan harus penumpang dulu daripada arus logistik,” ujar Dodi Permadi dalam keterangannya dikutip Rabu (21/2).
Menurut Dekan Sekolah Vokasi ULBI ini, sebetulnya memang bisa saja para pelaku logistik itu menggunakan truk-truk angkutan barang di bawah 14 ribu ton.
Cuma, bagi pelaku logistik itu tidak untung kalau mengangkutnya di bawah itu karena menghitung program costnya tidak masuk.
"Nah, kerugian-kerugian ini yang selama ini tidak dihitung pemerintah," sambungnya.
Selain itu, pemerintah juga tidak memiliki data terkait berapa besar kebutuhan suatu daerah terhadap barang-barang yang dilarang tersebut.
Pemerintah harus memperhitungkan kerugian pelaku logistik sebelum melarang angkutan barang.
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Sinar Matahari Tak Buat BPA Bermigrasi ke Air Galon, Ini Penjelasannya
- Timpang, Tarif Tol Cibitung-Cilincing Dinilai Perlu Ditinjau Ulang
- Aktivis Lingkungan Dukung Seruan Menteri LH Agar Industri AMDK Gunakan Galon Ulang
- BRIN Sebut Galon Kuat Berbahan PC Ideal untuk Distribusi di Wilayah Geografis Seperti Indonesia
- Isu BPA Disebut Bukan Dilatari Persaingan Usaha, Warga Tidak Percaya