Pemerintah Harus Perhitungkan Kerugian Pelaku Logistik Sebelum Melarang Angkutan Barang

Dia mencontohkan seperti air minum dalam kemasan (AMDK), pemerintah sama sekali tidak pernah menghitung berapa kebutuhan air minum tersebut di daerah-daerah dan ujug-ujug angkutan logistiknya dilarang.
“Ini kan bisa menyebabkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah yang mungkin banyak membutuhkan AMDK ini,” cetusnya.
Jadi,, ada yang bisa dilakukan pemerintah sebetulnya selain pelarangan angkutan logistik, yaitu pembatasan. Diperbolehkan saja beroperasi, tetapi dibatasi jam-jamnya.
Menurut Dodi, seharusnya bukan hanya truk logistiknya saja yang harus dibatasi operasionalnya, tetapi pemerintah juga harus membatasi untuk mudik di hari-hari yang padat.
Misalnya, mudik dengan kendaraan pribadi, itu hanya boleh dilakukan pada H-6. “Lewat dari jadwal tersebut, para pemudik wajib menggunakan kendaraan umum. Ini kan belum pernah dilakukan pemerintah,” ucapnya.
Kalau sangat memungkinkan, lanjutnya, pemerintah juga bisa menghitung dulu kapasitas kendaraan di jalan itu berapa, dan nanti yang diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan pribadi itu yang sudah teregister saja sesuai kuota yang sudah ditentukan. (esy/jpnn)
Pemerintah harus memperhitungkan kerugian pelaku logistik sebelum melarang angkutan barang.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Selama Arus Mudik, Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera
- Hadapi Lonjakan Puncak Pengiriman, KAI Logistik Lakukan Berbagai Persiapan
- J&T Cargo Ungkap Strategi untuk Memaksimalkan Kontribusi Bagi Industri Logistik
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Pelindo Solusi Logistik Memperkuat Ekosistem Logistik lewat Teknologi
- Volume Layanan Logistik SPSL Meningkat 215% Sepanjang 2024