Pemerintah Harus Perketat Pengawasan Timah
Dalam pandangan Acu, memperketat regulasi ekspor tidak cukup untuk memberantas praktik ilegal mining tanpa adanya pengawasan yang memadai.
Di sisi lain, untuk memperbaiki tata niaga timah pemerintah telah membentuk dua bursa timah yaitu BKDI/ICDX yang berdiri pada 2013 dan JFX pada 2018. Tujuannya selain menjaga stabilitas harga juga agar Indonesia sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia bisa menjadi penentu harga timah.
Acu menilai tidak ada masalah dengan pembentukan dua bursa timah tersebut karena bisa mendorong tingkat efisiensi masing-masing bursa dan menurutnya tidak memicu trend pelemahan harga timah.
“Tidak masalah ada dua bursa, secara teori akan menciptakan persaingan sempurna, sekaligus mencegah praktik monpoli, “ tandas Acu.(chi/jpnn)
Masyarakat yang menambang timah lebih senang menjualnya kepada para kolektor (pengepul) ketimbang kepada PT Timah, padahal mereka menambang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK