Pemerintah Harus Pidanakan KBIH Nakal
Sabtu, 27 Oktober 2012 – 12:21 WIB
Subarkah menambahkan, sebenarnya sudah banyak perusahaan travel haji nakal yang disanksi. Namun sanksi dari Kemenag ternyata tak membuat jera para pengusaha travel haji. Sebab para pengusaha itu bisa membuat perusahaan baru atau bergabung dengan perusahaan travel haji lainnya agar tetap bisa menarik calon jamaah.
"Mereka tetap berharap setiap tahun bisa memberangkatkan jamaah dengan mengharapkan sisa-sisa tambahan kuota. Jadi sebaiknya pemerintah tegas, pidanakan pengusaha travel yang nakal itu," tegas Subarkah.
Persoalannya, sambung penulis buku Lelaki Buta Melihat Ka'bah itu, di kalangan pengusaha travel sudah hal lazim bahwa untuk mendapatkan satu kuota haji tambahan saja harus mengeluarkan dana hingga USD 1.000. "Tambahan ini juga ditawarkan-tawarkan oleh para oknum pengurus pembimbing haji reguler yang menawarkan kesempatan untuk memotong antrean haji yang kini sudah menjadi sekitar 7-10 tahun. Mereka lazimnya meminta untuk untuk maju itu sekitar Rp 12 - 15 juta,’’ katanya.
Karenanya Subarkah mengharapkan Pemerintah Indonesia bisa mendesak Pemerintah Arab Saudi agar tak bisa seenaknya mengobral visa. Selain itu, sambungnya, sebaiknya pemerintah meminta kewenangan penuh dalam membagi kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
JAKARTA - Kementrian Agama (Kemenag) berencana menertibkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang nakal
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung