Pemerintah Harus Sanksi Industri Pengolahan Susu Bandel

Apalagi, sambung Didin, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar sehingga pemerintah tidak perlu takut.
"Di beberapa negara juga sama ada produksi dalam negerinya diprotek, kan. Cuma posisi kita, kan, lemah. Artinya begini, kalau secara regulasi harus ada kejelasan," kata Didin.
Di sisi lain, Kementan sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No.26 Tahun 2017 yang mengharuskan industri pengolahan susu dan importir menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Namun, hingga batas waktu pengumpulan berkas proposal kemitraan pada akhir Februari, baru 23 industri pengolahan susu yang menyerahkan proposal kemitraan.
Masih ada lebih dari 60 industri pengolahan susu dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan. (jos/jpnn)
Kementan harus bersikap tegas terhadap pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang enggan bermitra dengan peternak sapi perah lokal
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kementan Gandeng Babinsa TNI untuk Jalankan Program Oplah di Malinau
- Raker Bareng Kementan, Anggota Komisi IV DPR Singgung Kesejahteraan Petani & Harga Cabai Rawit
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Picu Kerugian Bagi Para Importir