Pemerintah Harus Sanksi Industri Pengolahan Susu Bandel

Apalagi, sambung Didin, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar sehingga pemerintah tidak perlu takut.
"Di beberapa negara juga sama ada produksi dalam negerinya diprotek, kan. Cuma posisi kita, kan, lemah. Artinya begini, kalau secara regulasi harus ada kejelasan," kata Didin.
Di sisi lain, Kementan sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No.26 Tahun 2017 yang mengharuskan industri pengolahan susu dan importir menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Namun, hingga batas waktu pengumpulan berkas proposal kemitraan pada akhir Februari, baru 23 industri pengolahan susu yang menyerahkan proposal kemitraan.
Masih ada lebih dari 60 industri pengolahan susu dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan. (jos/jpnn)
Kementan harus bersikap tegas terhadap pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang enggan bermitra dengan peternak sapi perah lokal
Redaktur & Reporter : Ragil
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar