Pemerintah Harus Segera Bubarkan RSBI
Selasa, 08 Januari 2013 – 19:01 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan, Wahyu Wagiman, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mereka terhadap pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sisdiknas yang selama ini menjadi dasar keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Nantinya diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam pendidikan di Indonesia seiring pembubaran RSBI. "Kalau pemerintah tidak segera menghapus RSBI, berarti pemerintah melanggar konstitusi. Ke depan, teman-teman koalisi antikomersialisasi pendidikan dan masyarakat juga garus mengawal putusan ini agar tidak muncul program RSBI dalam wujud lain," pungkasnya.(Fat/jpnn)
"Kita sangat apresiasi putusan MK, pandangan MK tentang pendidikan nasional sejalan dengan kita. RSBI ada pembedaan, dengan adanya putusan ini pemerintah dituntut berikan fasilitas yang sama pada seluruh rakyat indonesia di manapun berada," kata Wahyu usai sidang putusan judicial review di MK, Selasa (8/1).
Baca Juga:
Dikatakannya, sebagaimana keputusan MK, ke depan pemerintah harus segera membubarkanRSBI yang difasilitasi negara. Berdasar putusan MK itu maka pemerintah secara otomatis harus menghapus segala praktik yang dijalankan di RSBI.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan, Wahyu Wagiman, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan