Pemerintah Harus Segera Bubarkan RSBI
Selasa, 08 Januari 2013 – 19:01 WIB

Pemerintah Harus Segera Bubarkan RSBI
JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan, Wahyu Wagiman, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mereka terhadap pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sisdiknas yang selama ini menjadi dasar keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Nantinya diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam pendidikan di Indonesia seiring pembubaran RSBI. "Kalau pemerintah tidak segera menghapus RSBI, berarti pemerintah melanggar konstitusi. Ke depan, teman-teman koalisi antikomersialisasi pendidikan dan masyarakat juga garus mengawal putusan ini agar tidak muncul program RSBI dalam wujud lain," pungkasnya.(Fat/jpnn)
"Kita sangat apresiasi putusan MK, pandangan MK tentang pendidikan nasional sejalan dengan kita. RSBI ada pembedaan, dengan adanya putusan ini pemerintah dituntut berikan fasilitas yang sama pada seluruh rakyat indonesia di manapun berada," kata Wahyu usai sidang putusan judicial review di MK, Selasa (8/1).
Baca Juga:
Dikatakannya, sebagaimana keputusan MK, ke depan pemerintah harus segera membubarkanRSBI yang difasilitasi negara. Berdasar putusan MK itu maka pemerintah secara otomatis harus menghapus segala praktik yang dijalankan di RSBI.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan, Wahyu Wagiman, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025