Pemerintah Harus Tegas Berantas Jamu Ilegal
Rabu, 25 April 2012 – 11:27 WIB
Komisaris Utama PT Sinde Budi Sentosa Budi Yuwono memaparkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan perusahaannya atas jamu larutan penyegar merek Cap Kaki Tiga ternyata tidak dilaksanakan di lapangan. Produk tiruan dengan lisensi perusahaan asal Singapura yang tidak boleh beredar lagi ini ternyata masih dipasarkan, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sebenarnya dilarang untuk produk obat atau jamu.
Baca Juga:
”BPOM juga payah, ada tiga produk dengan nomor registrasi yang sama untuk perusahaan yang berlisensi dari Singapura itu. Mereka menjiplak dan merebut pasar perusahaan nasional. Perusahaan tersebut meniru habis-habisan produk Sinde, baik bentuk kemasan kaleng dan botol plastik, warna, gambar, hingga tulisannya. Produk ini bebas diiklankan dan masuk ke supermarket sampai warung-warung kecil,” kata Budi. (dri)
JAKARTA – Pemerintah diminta tegas terhadap peredaran produk herbal atau jamu ilegal di pasaran. Ironisnya, ada jamu palsu atau tiruan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru